PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NAMA KELOMPOK :
- SIGIT NURDIANTO (28213476)
- ISMA PRAMUSELLA (24213549)
- DIAN FITRIANI (22213365)
- M. HENRYZAL AW (25213136)
KELAS : 1EB07
Didalam menghadapi persaingan
perdagangan di luar negeri, pemerintah menetapkan empat (4) paket kebijakan
guna mencegah terjadinya krisis ekonomi, menyusul merosotnya nilai tukar rupiah
dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Paket kebijakan pemerintah ini merupakan gabungan kebijakan Kementerian
Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Paket kebijakan ekonomi yang diambil
pemerintah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, dan
dampak guncangan ekonomi ke dunia usaha minim, sehingga penyediaan lapangan
pekerjaan terjaga. "Dengan langkah-langkah ini, maka diharapkan defisit
transaksi berjalan pada triwulan III dan IV akan menurun, dan pertumbuhan
ekonomi dapat kita jaga. Paket kebijakan ini kita kombinasikan juga dengan
paket dari BI dan OJK yang utamanya menstabilkan sektor keuangan dan nilai
tukar.
Berikut adalah 4 (empat) paket kebijakan ekonomi
pemerintah:
Paket pertama dibuat untuk
memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar
AS. Dalam paket ini yang akan dilakukan adalah mendorong ekspor dengan
memberikan keringanan pajak bagi industri padat karya, padat modal, dan 30
persen hasil peroduksinya berorientasi ekspor. “Pemerintah juga akan menurunkan
impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi
solar yang berasal dari impor,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Kemudian,
pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untuk mobil CBU
dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%. Lalu, pemerintah juga akan memperbaiki ekspor
mineral
Paket kedua untuk
menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap
sebesar 2,38% dan pembiayaan aman. “Pemerintah akan memberikan insentif kepada
industri padat karya, termasuk keringanan pajak.”
Paket ketiga untuk
menjaga daya beli. Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk
menjaga gejolak harga dan inflasi. “Pemerintah berencana mengubah tata niaga
daging sapi dan hortikultura, dari impor berdasarkan kuota menjadi mekanisme impor
dengan mengandalkan harga”.
Paket keempat untuk
mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu
satu pintu perizinan investasi. Sebagai contoh,“saat ini sudah dirumuskan
pemangkasan perizinan hulu migas dari tadinya 69 izin menjadi 8 izin saja.
Pemerintah juga akan mempercepat revisi peraturan daftar negatif investasi
(DNI), mempercepat investasi di sektor ekspor dengan memberikan orientasi
secara insentif, mempercepatan renegosiasi kontrak karya pertambangan, serta
proyek-proyek infrastruktur strategi akan dipercepat”. Ini semua dilakukan agar
neraca transaksi berjalan turun dan pertumbuhan ekonomi dapat selalu dijaga.
Menurut pendapat kelompok kami:
Dengan munculnya kebijakan ini banyak
terjadi hal negatif dan positif yang terjadi. Saya akan mencoba memberi
informasi sedikit tentang sisi negatif dan positifnya:
Sisi negatif, hal yang
paling terkena dampak negatif dari 4 kebijakan yang di buat pemerintah adalah
sektor ekspor mineral. Sebab salah
satu cara untuk meningkatkan ekspor mineral adalah menurunkan pajak
ekspornya. "Dan hampir dapat dipastikan bila Pajak Ekspornya tetap
20 persen maka akan mempengaruhi penghasilan yang didapat. Pajak Ekspor mineral
semestinya maksimal hanyalah 5% saja.” Dan aturan kebijakan pemerintah yang ingin mencabut aturan kuota eksport
mineral yang sudah diberlakukan sejak tahun 2012 dinilai tidak efektif. Dan
kebijakan tersebut malah menurunkan penghasilan devisa dari ekspor. “Aturan ini
hanya akan membuat menurunnya kinerja
dari kebijakan paket pertama, karena paket yang dibuat dengan upaya memperbaiki
neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolla justru
akan berbanding terbalik”.
Sisi
Positif, dengan adanya kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia akan lebih berkembang
dan lebih berani untuk mengekspor keluar hasil produk olahan dan karyanya.
Karena tidak bisa dipungkiri UKM mempunyai peranan besar untuk mendukung
kegiatan ekspor nasional. Untuk itu, perintah pun terus berupaya dengan
memberikan perhatian kepada pembangun UKM di tanah air.
Hal ini terbukti
karena, pada tahun 2014, pemerintah mentargetkan peserta UKM meningkat menjadi
bertambah sebanyak 120 UKM. Ini dimaksudkan agar UKM potensial mampu
menjalankan bisnis ekspor secara efektif dengan melakukan pembenahan dan
penyempurnaan atas manajemen dan produksi. Sementara total UKM yang telah
difasilitasi hingga 2013 adalah sebanyak 275 UKM.
Dalam program ini
juga dilakukan pendampingan saat berlangsungnya proses ekspor. Seperti kerja
sama dengan kantor promosi dagang internasional (TFO), baik yang berasal dari
kawasan Amerika Utara, Afrika, Asia, Eropa, dan Timur Tengah telah terjalin dan
mulai direalisasikan guna meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia..
Sementara itu,
dari sisi peningkatan kapasitas SDM eksportir, pada tahun 2014 Balai Besar
Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) menargetkan pencapaian
jumlah peserta pelatihan sebanyak 4.360 orang dengan jumlah angkatan sebanyak
119. BBPPEI merupakan salah satu unit terkait di bawah Ditjen PEN yang memiliki
peranan penting dalam mendukung upaya peningkatan ekspor nonmigas melalui
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang perdagangan internasional,
khususnya ekspor.
Selain dari sisi
peningkatan kapasitas SDM eksportir dan informasi ekspor, Ditjen PEN juga
memfasilitasi eksportir dan UKM dalam melakukan pengembangan dan adaptasi
produk guna meningkatkan kualitas dari produk ekspor utama dan produk
potensial. Hal ini dapat dicapai antara lain dengan adanya program Designer
Dispatch Service (DDS). DDS adalah program yang mempertemukan desainer
dengan produsen guna meningkatkan kualitas desain suatu produk untuk
menyesuaikan dengan selera pasar tujuan ekspor.
Sumber : http://blog.indotrading.com
Komentar
Posting Komentar