ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Quisioner !!!!
1. Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?
Peranan hukum didalam
ekonomi diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak mungkin dapat
dipisahkan dan akan terus saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dikarenakan
disetiap kegiatan ekonomi seharusnya, haruslah disertai dengan hukum yang
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi. Hal ini
bertujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah
pedalaman ? Kalau tidak belaku....?, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah
pedalaman.....?
Ya...... Hukum itu selalu berlaku dimana saja dan
kapan saja, tidak terkecuali di daerah pedalaman. Dalam pengertiannya hukum
adalah keseluruhan norma yang diatur dan dibuat oleh penguasa yang berwenang
dalam menetapkan hukum, dan dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota mayarakat
tertentu.
Sedangkan klasifikasi hukum menurut bentuknya dapat terbagi atas
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis ini adalah hukum yang
telah di bukukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hukum tidak
tertulis merupakan hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan.
Tapi
biasanya di daerah pedalaman lebih mempercayai hukum adat(hukum tidak tertulis)
yang telah dijalankan secara turun menurun dan yang diyakini oleh penduduk pedalaman sebagai
tradisi yang harus selalu dijaga dan diterapkan, dari pada dengan hukum(tertulis)
yang telah disusun oleh pemerintah. Hal ini juga dipengaruhi karena terbatasnya
atau mungkin tidak adanya pembelajaran tentang hukum(tertulis) yang berlaku
secara menyeluruh keseluruh wilayah. Dan biasanya penduduk di daerah pedalaman
juga lebih percaya dengan hal-hal yang mistis dari pada dengan perkembangan
teknologi yang terus berkembang. Dan mungkin hal tersebutlah yang membuat
pikiran penduduk pedalaman sulit untuk menerapkan hukum (tertulis) yang berlaku
disuatu wilayah/pemerintahan.
3.
Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Mungkin..... Sebenarnya
hukum itu selalu berlaku kapanpun dan
dimanapun seseorang itu berada dan tidak mungkin seseorang dapat kebal dari
hukum. Tapi ada beberapa pengecualian terhadap beberapa orangyang bisa kebal
terhadap hukum, seperti:
1. Seorang
yang bekerja di kedutaan besar di negara lain.
Ex: Pekerja Indonesia
di kedutaan besar di negara Malaysia, mereka dapat kebal dari hukum-hukum yang
berlaku di Malaysia dikarenakan mereka disana dianggap sebagai sebuah negara,
yaitu Indonesia. Dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada
hukum-hukum yang ada di negara Malaysia. Tetapi hal ini juga tidak bisa
dimanfaatkan untuk para pekerja sebagai alasan untuk bisa melakukan tindak
pidana di negara Malaysia, karena jika kedapatan melakukan tindakan pidana maka
sanksinya adalah para pekerja tersebut bisa dipulangkan ke negara asalnya,
untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.
2. Seorang
yang melakukan tindak pidana kemudian melarikan diri keluar negeri.
Hal ini juga pernah
saya dengar di sebuah berita yang memberitahukan bahwa ada seorang tersangka
yang melarikan diri keluar negeri dan mendapatkan perlindungan dari kepala
negara tersebut. Hal ini bisa membuat seseorang juga kebal sementara terhadap
hukum dikarenakan karena pihak berwajib disuatu negara tidak diperbolehkan
untuk sembarangan menangkap seorang
tersangka diluar dari wilayah kekuasaannya(pemerintahan) tanpa seijin dari
kepala negara yang bersangkutan.
4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi Internasional.....?
Menurut Rochmad Soemitro
hukum ekonomi yang didasarkan pada klasifikasi (International Standart of
Industrial Clasification) adalah:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agrara, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertaniaan, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri (industri pengolahan).
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan (termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata).
6. Hukum
ekonomi prasarana, termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa (jasa-jasa masyarakat).
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan dan keamanan (Hankam).
5.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi
dalam pembangunan....?
Dalam
menganalisis fungsi hukum dalam pembangunan perekonomian, maka kita juga harus
memahami terlebih dahulu fungsi hukum yang ada di dalam suatu masyarakat.
Setelah kita memahaminya barulah kita dapat kaitkan dengan fungsi hukum dalam
pembangunan ekonomi.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum berfungsi sebagai perlindungan
bagi kepentingan manusia, dan karenanya hukum harus dilaksanakan. Selanjutnya
Ronny Hanitidjo dengan menyisir pendapat
Talcott Parsons, fungsi utama hukum adalah melakukan integrasi, yaitu
mengurangi konflik-konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan sosial.
Dengan
demikian, tugas hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk menjaga dan
menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak
akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Dan dengan cara seperti
inilah hukum akan tetap mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan
ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya
dalam menyelesaikan masalah yang muncul, tetapi yang lebih penting lagi adalah
dalam meletakkan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar