ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Quisioner !!!!

1.    Apakah peranan hukum didalam ekonomi ?

Peranan hukum didalam ekonomi diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak mungkin dapat dipisahkan dan akan terus saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dikarenakan disetiap kegiatan ekonomi seharusnya, haruslah disertai dengan hukum yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi. Hal ini bertujuan agar perkembangan perekonomian tersebut tidak merugikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

2.   Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak belaku....?, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman.....?

    Ya......  Hukum itu selalu berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terkecuali di daerah pedalaman. Dalam pengertiannya hukum adalah keseluruhan norma yang diatur dan dibuat oleh penguasa yang berwenang dalam  menetapkan hukum, dan dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh anggota mayarakat tertentu.

         Sedangkan klasifikasi hukum menurut bentuknya dapat terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis ini adalah hukum yang telah di bukukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan hukum tidak tertulis merupakan hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan.

     Tapi biasanya di daerah pedalaman lebih mempercayai hukum adat(hukum tidak tertulis) yang telah dijalankan secara turun menurun dan yang  diyakini oleh penduduk pedalaman sebagai tradisi yang harus selalu dijaga dan diterapkan, dari pada dengan hukum(tertulis) yang telah disusun oleh pemerintah. Hal ini juga dipengaruhi karena terbatasnya atau mungkin tidak adanya pembelajaran tentang hukum(tertulis) yang berlaku secara menyeluruh keseluruh wilayah. Dan biasanya penduduk di daerah pedalaman juga lebih percaya dengan hal-hal yang mistis dari pada dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Dan mungkin hal tersebutlah yang membuat pikiran penduduk pedalaman sulit untuk menerapkan hukum (tertulis) yang berlaku disuatu wilayah/pemerintahan.

3.        Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

       Mungkin..... Sebenarnya hukum itu selalu berlaku  kapanpun dan dimanapun seseorang itu berada dan tidak mungkin seseorang dapat kebal dari hukum. Tapi ada beberapa pengecualian terhadap beberapa orangyang bisa kebal terhadap hukum, seperti:
1.      Seorang yang bekerja di kedutaan besar di negara lain.
Ex: Pekerja Indonesia di kedutaan besar di negara Malaysia, mereka dapat kebal dari hukum-hukum yang berlaku di Malaysia dikarenakan mereka disana dianggap sebagai sebuah negara, yaitu Indonesia. Dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum-hukum yang ada di negara Malaysia. Tetapi hal ini juga tidak bisa dimanfaatkan untuk para pekerja sebagai alasan untuk bisa melakukan tindak pidana di negara Malaysia, karena jika kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah para pekerja tersebut bisa dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.

2.      Seorang yang melakukan tindak pidana kemudian melarikan diri keluar negeri.
Hal ini juga pernah saya dengar di sebuah berita yang memberitahukan bahwa ada seorang tersangka yang melarikan diri keluar negeri dan mendapatkan perlindungan dari kepala negara tersebut. Hal ini bisa membuat seseorang juga kebal sementara terhadap hukum dikarenakan karena pihak berwajib disuatu negara tidak diperbolehkan untuk sembarangan  menangkap seorang tersangka diluar dari wilayah kekuasaannya(pemerintahan) tanpa seijin dari kepala negara yang bersangkutan.

4.    Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional.....?

Menurut Rochmad Soemitro hukum ekonomi yang didasarkan pada klasifikasi (International Standart of Industrial Clasification) adalah:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agrara, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai pertaniaan, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2.   Hukum ekonomi pertambangan.
3.   Hukum ekonomi industri (industri pengolahan).
4.   Hukum ekonomi bangunan.
5.  Hukum ekonomi perdagangan (termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata).
6.   Hukum ekonomi prasarana, termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
7.   Hukum ekonomi jasa-jasa (jasa-jasa masyarakat).
8.   Hukum ekonomi angkutan.
9.   Hukum ekonomi pemerintahan dan keamanan (Hankam).

5.        Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan....?

     Dalam menganalisis fungsi hukum dalam pembangunan perekonomian, maka kita juga harus memahami terlebih dahulu fungsi hukum yang ada di dalam suatu masyarakat. Setelah kita memahaminya barulah kita dapat kaitkan dengan fungsi hukum dalam pembangunan ekonomi.
            
           Menurut Satjipto Rahardjo, hukum berfungsi sebagai perlindungan bagi kepentingan manusia, dan karenanya hukum harus dilaksanakan. Selanjutnya Ronny Hanitidjo   dengan  menyisir pendapat Talcott Parsons, fungsi utama hukum adalah melakukan integrasi, yaitu mengurangi konflik-konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan sosial.
        
       Dengan demikian, tugas hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah. Dan dengan cara seperti inilah hukum akan tetap mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi begitu penting, bukan hanya dalam menyelesaikan masalah yang muncul, tetapi yang lebih penting lagi adalah dalam meletakkan dasar-dasar dari pembangunan itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global