Quissioner !!!!!
1. Jelaskan
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ?
Prof. Subekti S.H.
berpendapat bahwa terdapatnya KHUD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum
Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan
suatu pengertian ekonomi.
“ KUHS dapat juga
berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS ”. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang diatur dalam KUHD,
sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS. Dengan demikian menurut Prof. Subekti ;
“sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus
terhadap Hukum umum”.
Dengan perkataan lain
menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo ; “KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS
terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ;
maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat
ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam
KUHD itulah yang berlaku.
Sukardono menyatakan,
bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum
Perdata Umum....... sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
2. Kapan
Hukum Dagang di Indonesia mulai berlaku ?
KUHD Indonesia telah
ada sejak kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita,
mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan
asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur
Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia.
Hukum tertulis di
Indonesia bersumber pada :
1.Hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
KUHD yang berlaku di
Indonesia pada 1 Mei 1848 ini terbagi menjadi 2 kitab ; Kitab pertama berjudul:
TENTANG DAGANG UMUMNYA yang terdiri dari 10 bab, Kitab kedua berjudul: TENTANG
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN yang terdiri dari 13
bab.
- Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia (BW)
Berdasarkan kordinasi maka
pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal
dari KUHS Nedrland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS indonesia ini
dibagi atas 4 kitab ; Kitab I berjudul: Perihal Orang (Van Personen), Kitab II
berjudul: Perihal Benda(Van Zaken), Kitab III berjudul:Perikatan(Van
Verbintenis), Kitab IV berjudul:Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijsen
Verjaring).
2.Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan.
Yakni peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
Hukum Dagang selain diatur
dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang
belum dikodifikasikan) seperti ;
- Peraturan tentang Koperasi, Peraturan Palisemen,
- Undang-Undang Oktroi,
- Peraturan Hak Milik Industri,
- Peraturan Lalu-Lintas,
- Peraturan Maskapai Andil Indonesia,
- UU No. 1 tahun 1961 dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
3. Jelaskan
Hubungan Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha ?
Pengusaha adalah orang
yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan, baik
dilakukan dengan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.
Pembantu Pengusaha
adalah orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan agar
perusahaan dapat selalu beroperasi dan dapat memperoleh keuntungan.
Apabila Pengusaha
menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja(Pembantu Pengusaha) didalam hal
ini Pengusaha mempunyai dua fungsi , yaitu sebagai Pengusaha dan sebagai
Pemimpin Perusahaan. Mungkin juga pengusaha tidak menjalankan sendiri
perusahaannya melainkan menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Dalam hal
ini pengusaha tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan.
Didalam menjalankan
suatu perusahaan hubungan antara pengusaha dengan Pembantu pengusaha(pekerja)
sangatlah berperan penting didalam seluruh kegiatan operasi perusahaan. Karena
sangatlah tidak mungkin Pengusaha dapat menjalankan sendiri perusahaannya tanpa
dibantu oleh para pekerja yang lain. Apalagi semakin besar perusahaan maka
makin sulit juga untuk dijalankan sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan
orang lain. Hal inilah yang membuat pengusaha bekerjasama dengan pembantu
pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.
4. Jelaskan
kewajiban – kewajiban pengusaha ?
Kewajiban pengusaha
adalah tanggung jawab atau hal-hal yang harus dipenuhi pengusaha bila ingin
membuat atau mendirikan suatu perusahaan.
Kewajiban-kewajiban itu
bisa berupa:
- Membuat peraturan perusahaan bila memperkerjakan lebih dari 25 orang,
- Memberikan hak-hak pekerja (upah, hari libur, jaminan kesehatan, jaminan hari tua),
- Membayar pajak kepada pemerintah,
- Meminta ijin pada saat membuat perusahaan,
- Memberikan perlindungan kepada para pekerja di tempat kerja.
Komentar
Posting Komentar