Tax Amnesty Hak atau Kewajiban?
Apa
Itu Amnesti Pajak/Tax Amnesty ?
Amnesti pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan
harta dan membayar Uang Tebusan.
Mengapa
Mengikuti Amnesti Pajak ?
Wajib Pajak yang
mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
- Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidanan perpajakan.
- Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan.
- Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
- Jaminan rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain.
- Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Sebenarnya langkah
serupa juga pernah disosialisasikan oleh pemerintah untuk menarik WP baru namun
berbeda dengan Tax Amnesty. Di tahun 2015 dilakukan Masa Pengampunan Pajak bagi para WP yang belum mendaftarkan
kekayaannya untuk segera melaporkan ke KPP setempat dengan jaminan tidak akan
dikenakan sanksi dan hanya dikenakan pajak yang seharusnya terutang.
Namun hal ini juga
belom cukup mampu menarik WP baru untuk melaporkan harta kekayaanya, dan
puncaknya adalah ditahun 2016 ini dengan diberlakukannya Tax Amnesty dimana
para WP tidak perlu membayar pajak yang seharusnya terutang. WP hanya
diwajibkan untuk membayar uang tebusan
untuk mendapatkan Permohonan Amnesti Pajak.
Akan
Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia ?
“Tax Amnesty adalah
kesempatan terakhir bagi WP dalam negeri dan khususnya luar negeri untuk segera
melaporkan harta kekayaannya, karena di tahun 2018 akan ada Keterbukaan
Informasi Internasional dan WP yang belum melaporkan harta kekayaannya akan
dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujar
Jokowi melalui acara Dialog khusus Presiden di Indosiar.
“Tax Amnesty diharapkan
dapat merangkul WP untuk menanggung pajak bersama..,”ujar Anggi Tambunan selaku
Manajajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak melalui seminar yang diselenggarakan
Universitas Gunadarma (sabtu, 6 Agustus 2016).
“Dalam pemberlakuan
kebijakan Tax Amnesty tidak ada target yang jelas dari pemerintah jadi mungkin kita
tidak bisa memastikan bahwa kebijakan ini berhasil atau tidak. Hal ini juga
pernah terjadi pada saat Masa
Pengampunan Pajak,”ujar Yustinus Prastowo, SE.,M.Hum. M.A selaku Direktur
Eksekutif Pusat Analisis Pajak Indonesia melalui seminar yang diselenggarakan
Universitas Gunadarma.
Tax
Amnesty Hak atau Kewajiban ?
“Hak yang dimaksud
adalah setiap orang boleh mengikuti Tax Amnesty sedangkan Kewajiban yang
dimaksud adalah setiap subjek atau objek pajak wajib membayar pajak,” ujar Waluyo
selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen (DJP Jawa
Barat III) melalui seminar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar