Tax Amnesty Hak atau Kewajiban?


 Apa Itu Amnesti Pajak/Tax Amnesty ?

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar Uang Tebusan.



Mengapa Mengikuti Amnesti Pajak ?

Wajib Pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa:
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidanan perpajakan.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan.
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
  5. Jaminan rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain.
  6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Sebenarnya langkah serupa juga pernah disosialisasikan oleh pemerintah untuk menarik WP baru namun berbeda dengan Tax Amnesty. Di tahun 2015 dilakukan Masa Pengampunan Pajak bagi para WP yang belum mendaftarkan kekayaannya untuk segera melaporkan ke KPP setempat dengan jaminan tidak akan dikenakan sanksi dan hanya dikenakan pajak yang seharusnya terutang.
Namun hal ini juga belom cukup mampu menarik WP baru untuk melaporkan harta kekayaanya, dan puncaknya adalah ditahun 2016 ini dengan diberlakukannya Tax Amnesty dimana para WP tidak perlu membayar pajak yang seharusnya terutang. WP hanya diwajibkan untuk membayar uang tebusan untuk mendapatkan Permohonan Amnesti Pajak.



Akan Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia ?

“Tax Amnesty adalah kesempatan terakhir bagi WP dalam negeri dan khususnya luar negeri untuk segera melaporkan harta kekayaannya, karena di tahun 2018 akan ada Keterbukaan Informasi Internasional dan WP yang belum melaporkan harta kekayaannya akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan,” ujar Jokowi melalui acara Dialog khusus Presiden di Indosiar.

“Tax Amnesty diharapkan dapat merangkul WP untuk menanggung pajak bersama..,”ujar Anggi Tambunan selaku Manajajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak melalui seminar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma (sabtu, 6 Agustus 2016).

“Dalam pemberlakuan kebijakan Tax Amnesty tidak ada target yang jelas dari pemerintah jadi mungkin kita tidak bisa memastikan bahwa kebijakan ini berhasil atau tidak. Hal ini juga pernah terjadi pada saat Masa Pengampunan Pajak,”ujar Yustinus Prastowo, SE.,M.Hum. M.A selaku Direktur Eksekutif Pusat Analisis Pajak Indonesia melalui seminar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma.



Tax Amnesty Hak atau Kewajiban ?

“Hak yang dimaksud adalah setiap orang boleh mengikuti Tax Amnesty sedangkan Kewajiban yang dimaksud adalah setiap subjek atau objek pajak wajib membayar pajak,” ujar Waluyo selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen (DJP Jawa Barat III) melalui seminar yang diselenggarakan Universitas Gunadarma.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI