ETIKA AUDITING
Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan
asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Pekerjaan audit adalah profesi auditor. Seorang auditor juga dituntut untuk
menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar
Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Sehingga bagaimana
seharusnya perilaku seorang auditor Pemerintah serta apa saja yang harus
dilakukan agar hasil pekerjaanya memnuhi standar mutu yang harus dicapai, perlu
diketahui oleh setiap mereka yang berprofesi sebagai aparat pengawasan intern
pemerintah.
Kepercayaan
masyarakat terhadap suatu profesi ditentukan oleh keandalan, kecermatan,
ketepatan waktu, dan mutu jasa atau pelayanan yang dapat diberikan oleh profesi
yang bersangkutan. Kata “kepercayaan” demikian pentingnya karena tanpa
kepercayaan masyarakat maka jasa profesi tersebut akan punah. Untuk membangun
kepercayaan perilaku para pelaku profesi perlu diatur dan kualitas hasil
pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu dibutuhkan penetapan
standar tertentu, sehingga masyarakat dapat meyakni kualitas pekerjaan seorang professional.
Kode
etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap
mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara,
polisi, akuntan dan yang kita bahas disini adalah etika audit oleh auditor.
Pada umumnya tidak semua pengguna jasa audit memahami hal-hal yang berkaitan
dengan auditing. Yang memahami auditing adalah kalangan profesi itu sendiri.
Oleh karena itu profesi tersebut perlu mengatur dan menetapkan ukuran mutu yang
harus dicapai oleh para auditornya. Aturan yang ditetapkan oleh profesi ini
menyangkut aturan perilaku, yang disebut dengan kode etik, yang mengatur perilaku auditor sesuai dengan tuntutan
profesi dan organisasi pengawasan serta standar
audit yang meupakan ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam
menjalankan tugas auditnya. Apabila aturan ini tidak dipenuhi berarti auditor
tersebut bekerja dibawah standard an dapat dianggap melakukan malpraktik.
ETIKA DALAM AUDITING :
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik
merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut
kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki
sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor
Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap
laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting
bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar
yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan
harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau
ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
·
Independensi Auditor
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi akuntan publik
mencakup 4 aspek, yaitu :
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·
Independensi penampilan
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
·
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi Auditor
Independen berarti bebas
dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No.
04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan
Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena
dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan
memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya
kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha
(2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum
tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi.
Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan
publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest
dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika
memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya
(Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan
Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan
yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
CONTOH KASUS:
Dalam kasus MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KAI, terdeteksi
adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk
penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini
juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8
milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa
akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap
korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni
2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah
melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10
tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi
aktivitasnya di bursa saham. Kasus Tylenol Johnson&Johnson Kasus penarikan
Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika
perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti
nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji
untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk
yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak
sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus
Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar
di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat
direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar
Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak
dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para
pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik
dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR
perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk
melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak.
Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut
izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.Etika terhadap
komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap
Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan
lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT.
Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari
rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut
disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10
pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan
dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan
tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan
asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan.
Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi
kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5
juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan
Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur. BenQ, Kasus
Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap buruh dan pekerja) Merjer
bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya
bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena
penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya
karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa
ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah
pekerja. Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan karyawan. Para pekerja merasa
hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang tidak serius.
Daftar Pustaka:
Kode Etik dan Standart Audit/edisi
ke5/2008/Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
Komentar
Posting Komentar