PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
QUISIONER!!!!!!
1. Sebutkan langkah – langkah membuat
Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan
Terbatas (PT) ?
Menurut Prof. Sukardono syarat sah berdirinya PT
di Indonesia sedikit-dikitnya terdapat dua orang. Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan pasal 36 ayat
(2) KUHD, PT harus didirikan dengan akte notaris, pendirian itu berisi
persetujuan mendirikan PT. Yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten)
PT. Yang memuat :
a)
Nama PT.
b)
Tempat kedudukan/domisili
perusahaan
c)
Maksud dan tujuan
d)
Modal dasar
e)
Modal disetor
f)
Komposisi pemegang saham
g)
Lamanya akan bekerja
h)
Cara-cara bekerja dan bertindak
terhadap pihak ketiga
i)
Hak dan kewajiban persero atau
pengurus
j)
Susunan direksi dan komisaris
Langkah-langkah
membuat Perseroan Terbatas :
1)
Membuat akte perusahaan.
2)
Mendapatkan surat keterangan
domisili perusahaan.
3)
Mengurus NPWP perusahaan.
4)
Mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
5)
Mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
6)
Mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik ?
Perbedaan
Gadai dan Hipotik berada pada sifat dan objek masing-masing Hak Tanggungan.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak
tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu
untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Gadai : Objeknya bersifat benda-benda bergerak baik bergerak berwujud maupun
bergerak
tidak berwujud,
Hipotik : Objeknya bersifat benda-benda tidak bergerak saja(Tanah),
3. Jelaskan pengertian hukum perdata,
dan sejarah hukum perdata ?
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Sejarah hukum perdata bemula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi
disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdana Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat
disebut “Code Napoleon” . sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini menggunakan karangan dari beberapa ahli
hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothiess, disamping itu juga dipergunakan
Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Sejalan dengan penjajahan oleh bangsa
Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het
Koninkrijk Holland”. Dan setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini ditetapkan di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda
mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dan Hukum Perdataannya. Dan
tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk
Wetboek) dan WVK(Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
4. Jelaskan pengertian hukum perdata
yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat
kesimpulannya ?
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum
Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka
ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku.
Disamping
itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi
golongan penduduk :
Ø Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
Ø Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) dan yang
dipersamakan.
Ø Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).
Dan
pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut:
Ø Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
Ø Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum
Dagang (WVK).
Ø Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan
catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara
keseluruhan atau untuk beberapa atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
5. Sistematika hukum perdata ?
Sistematika
Hukum Perdawa BW atau KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) ada 2 Pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi
mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan
didalamnya diatur hukum kebendaan dan Hukum waris.
Buku III : Berisi
tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat
yang kedua Sistematika menurut ilmu
pengetahuan hukum (doktrin)
1.
Hukum
Perorangan (personenrecht) atau Hukum Pribadi
Mengatur tentang : kedudukan pribadi seseorang sebagai subjek hukum.
2.
Hukum Keluarga
(Familierecht)
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan
3.
Hukum Harta
Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang
4.
Hukum Warisan (Efrecht)
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang
kepada ahli warisnya
Sumber referensi : Buku ASPEK HUKUM
DALAM BISNIS, Neltje F Katuuk
saya ibu irma seorang TKI DI SINGAPURA
BalasHapuspengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos
sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan susah
gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak
kebetulan saya buka-bukan internet mendapatkan
nomor MBAH SERO katanya bisa bantu orang melunasi hutang
melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah terpaksa saya
hubungi dan minta angka bocoran SINGAPURA
angka yang kemarin di berikan 4D yaitu 6377 TGL 01-09-2016
ternyata betul-betul tembus 100% alhamdulillah dapat Rp.250.juta dalam bentuk uang indo bagi saudarah-saudarah di indo maupun di luar negeri
apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas
jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah
ini nomor hp -> (-082-370-357-999-) MBAH SERO
demikian kisah nyata dari saya tampah rekayasa
atau silahkan buktikan sendiri..