ETIKA GOVERNANCE
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan)
terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur,
struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD Negara
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa etika merupakan filsafat tentang moral. Sebelum
membahas persoalan Ethical Governance
(Etika Pemerintahan), ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu tentang tugas
pokok pemerintahan. Setidaknya, ada tujuh fungsi atau tugas pokok pemerintahan.
Tugas pokok ini bisa menjadi sumber melekatnya etika, sebagaiseperangkat nilai
dan norma yaitu, 1) menjamin keamanan, 2) memelihara ketertiban, 3) perlakuan
secara adil, 4) pekerjaan umum dan pelayanan, 5) peningkatan kesejahteraan umum
atau kesejahteraan sosial, 6) kebijakan ekonomi, dan 7) pemeliharaan sumber
daya dan lingkungan hidup.
Tujuh
tugas pokok pemerintahan diatas juga dapat diringkas menjadi tiga fungsi
apabila dilihat dari etika pemerintahan, yaitu 1) pelayanan atau service, 2) pemberdayaan atau empowerment, dan 3) pembangunan atau development. Etika juga berperan sebagai
seperangkat nilai yang menjadi acuan ukuran baik atau buruk, wajar atau tidak
wajar, benar atau salah, seperti yang terkandung dalam etika atau ajaran moral.
Etika juga berkenaan dengan upaya menjadikan landasan moralitas sebagai
landasan bertindak dalam suatu kehidupan kolektif.
Berkaitan
dengan tugas pokok pemerintahan Negara maka harus mengikuti etika pemerintahan.
Etika pemerintahan merupakan salah satu filsafat moral atau tingkah laku
praktis pemerintahan sebagai lembaga public dalam menyelenggarakan aktivitasnya
dalam jarring norma kepantasan dan kewajaran; prinsip dan asas yang baik untuk
mencapai tujuan pemerintahan. Secara terperinci disebutkan tentang ukuran etika
pemerintahan, yaitu 1) berorientasi pada tujuan Negara, 2) tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas, 3) jujur/terbuka bertindak sesuai suara hati, 4) keberanian
moral untuk berpihak kepada yang lemah, 5) kerendahan hati dan sadar akan
kelemahan kita, 6) kemandirian moral dan kekuatan batin untuk mengambil sikap
moral, 7) nilai-nilai otentik untuk menjadi diri sendiri, dan 8) realistis dan
kritis dalam mencapai sasaran guna menjamin keadilan dan menciptakan masyarakat
agar lebih bahagia.
1 Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu:
“sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari
beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai
dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
a.
Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
b.
Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem
presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan
seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh
india, irak Israel
c.
Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas
perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat
liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
d.
Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan
sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Contoh amerika serikat.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good
corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah
kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses
dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·
Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2.
Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.
Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum.
4.
Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut
merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur
penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung
dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan
masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu
kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem
kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang
benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang
prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai
tentang keindahan dan kejelekan.
2 Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu:
a.
Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan
kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar
perusahaan.
b.
Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari
berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki
kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari
kode etik industri tertentu.
3Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4Kode Perilaku korporasi
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005.
6Pengaruh etika terhadap budaya
· Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak
dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi
perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang
selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
·
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam
budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan
persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
KASUS ETIKA GOVERNACE
Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi kepada empat bank.
Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Jabar
Banten Tbk dan PT Bank Mestika Dharma. Menurut Deputi Gubernur BI Halim
Alamsyah, sanksi berupa pembatasan diberikan lantaran keempat bank tersebut tak
menerapkan Good Corporate Governance (GCG). “Kita lebih melihat permasalahan
ini pelemahan dalam konteks produk GCG-nya, Good Corporate Governance-nya,”
tutur Halim seusai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/6). Pemberian sanksi
berupa pembatasan tersebut diterapkan berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.
Bahkan, lanjut Halim, dari keempat bank tersebut terdapat bank yang masih
dilarang melakukan ekspansi perbankan oleh BI. “Ada yang seperti itu (sanksinya
tahunan, red), ada yang sampai sekarang kita masih belum membolehkan dia untuk
ekspansi, saya tidak bisa menyampaikan bank perbank,” ujarnya.
Menurut Halim, semua permasalahan yang terjadi di empat
bank tersebut sudah disampaikan BI kepada Komisi XI. Meski terjadi persoalan,
kondisi keempat bank tersebut masih relatif stabil. “Beberapa masalah yang dilaporkan
ke Komisi XI itu relatif sudah ditangani dan sampai saat ini tentu saja sudah
tidak ada hal-hal yang mengganggu dari bank tersebut, jadi bank tersebut tetap
baik,” katanya. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di empat bank tersebut
masuk kategori sebagai risiko operasional. Bahkan dari keempat bank tersebut
terdapat permasalahan yang bergulir ke ranah hukum. Sayangnya, Halim enggan
mengungkapkan persoalan apa saja yang terjadi di empat bank tersebut. Ia
berjanji bahwa seluruh persoalan yang terjadi akan ditindaklanjuti oleh BI.
Menurut Halim, selaku regulator, BI berkepentingan untuk menindaklanjuti walaupun
harus melakukan fit and proper (menguji) pejabat bank mengenai kasus yang
terjadi. Bukan hanya itu, BI juga bisa membatasi ekspansi bank serta melakukan
pergantian pengurus hingga memperbaikia Standar Operasional Prosedur (SOP) di
bank tersebut. Meski terdapat persoalan, lanjut Halim, kinerja keempat bank
tersebut masih tergolong bagus. Hal ini pula yang disampaikan BI kepada Komisi
XI di dalam rapat yang digelar tertutup. “Tidak ada masalah likuiditas, tidak
ada masalah dengan NPL-nya, tidak ada masalah dengan permodalan dan dengan
stabilitas bank itu sendiri,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berharap,
fungsi mediasi dan pengawasan BI dapat terus dilakukan terkait dengan persoalan
yang terjadi di empat bank tersebut. Menurutnya, dari laporan BI tak satu pun
bank yang masuk ke dalah tahap pengawasan intensif oleh bank sentral itu. “Kita
minta BI melakukan mediasi lebih intensif, proaktif dan tegakkan governancy.
kasus-kasus ini belum selesai. Tapi poinnya tidak ada bank dalam pengawasan
intensif,” ujar politisi Partai Golkar ini. Dari laporan BI, lanjut Harry,
persoalan di Bank Mega terkait dengan hilangnya sejumlah deposito milik Elnusa
dan Pemerintah Kabupaten Batubara. Total dana yang hilang Rp191 miliar, dengan rincian
dana Elnusa Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Untuk persoalan yang
dialami Elnusa sudah bergulir ke ranah hukum, dan kini dalam tahap kasasi di
Mahkamah Agung. Untuk persoalan di BJB terdapat tiga kasus. Pertama mengenai dana
Koperasi Bina Usaha sebesar Rp38 miliar yang dinilai BI terjadi lantaran tak
diterapkannya GCG. Persoalan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus
kedua terkait dengan pembangunan Tower BJB di wilayah Jakarta sebesar Rp540
miliar. Untuk kasus ini diklaim sudah ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus
ketiga terkait dengan kredit di Surabaya. Kasus ini sudah ditangani oleh
Kejaksaan Agung. Terkait Bank Panisi, lanjut Harry, terdapat dua kasus. Pertama
mengenai take over ANZ yang sudah berjanji menjadi pemegang saham pengendali
tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Hingga kini ANZ memiliki saham sudah lebih
dari 25 persen, tapi ANZ berubah pikiran akan mendivestasikannya.
JAKARTA, KOMPAS.com
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin menilai
kasus penangkapan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irma Gusman oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran bagi anggota legislatif.
"Ini hikmah buat
kita," ujar Akom disela acara Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), di bilangan SCBD,
Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Dewan Pembina Partai Golkar itu mengimbau para anggota dewan bisa
bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang tak mencerminkan tata
kelola pemerintahan yang baik. Sebab, lanjut Akom, hukum berlaku bagi siapa
pun.
"Apapun yang
terjadi hikmahnya adalah kita anggota dewan kayak saya, dan para anggota DPR,
saya kira kita tidak boleh main-main karena (hukum) ini berlaku untuk siapapun,
sekali lagi stop semua langkah kegiatan, dan kegiatan yang tidak memenuhi norma clean governence," kata
dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di
rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan KPK atas
operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam
tersebut, yakni uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.
Selain itu, KPK juga mengamankan
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan
adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Uang yang diamankan KPK diduga suap dari
Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang
dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan
sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Analisis
Kasus:
Banyaknya kasus yang melibatkan para
pejabat ini merupakan pelanggaran peraturan dan kode etik yang telah
ditetapkan. Pemerintah harusnya bisa meningkatkan pengawasan terhadap para
pejabat yang melanggar kode etik dan Good
Corporate Governance (GCG). Masalah ini harus bisa cepat diselesaikan oleh
pemerintah , sebab apabila tidak ditindak lanjuti maka akan menjadi kebiasaan
buruk dan selalu memberi kesan negative kepada citra pejabat yang seharusnya
bisa menjaga amanah yang diberikan rakyat untuk dapat memajukan negeri ini.
REFERENSI :
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/12/28/kasus-good-corporate-governance/
Dekonstruksi
kekuasaan: konsolidasi semangat kebangsaan, HM. NASRUDDIN ANSHORIY CH
Online Casino Site | Best Online Casinos
BalasHapusLucky Club is a new online casino with a unique, all-new look. The casino is loaded luckyclub.live with thrilling features and plenty of variety to choose Bonus · Mobile Casino · Poker at home