PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
QUISIONER!!!!!!
1. Sebutkan langkah – langkah membuat
Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan
Terbatas (PT) ?
Menurut Prof. Sukardono syarat
sah berdirinya PT di Indonesia sedikit-dikitnya terdapat dua orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1)
dan pasal 36 ayat (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akte notaris, pendirian
itu berisi persetujuan mendirikan PT. Yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar
(statuten) PT. Yang memuat :
a)
Nama PT.
b)
Tempat kedudukan/domisili
perusahaan
c)
Maksud dan tujuan
d)
Modal dasar
e)
Modal disetor
f)
Komposisi pemegang saham
g)
Lamanya akan bekerja
h)
Cara-cara bekerja dan bertindak
terhadap pihak ketiga
i)
Hak dan kewajiban persero atau
pengurus
j)
Susunan direksi dan komisaris
Langkah-langkah
membuat Perseroan Terbatas :
1)
Membuat akte perusahaan.
2)
Mendapatkan surat keterangan
domisili perusahaan.
3)
Mengurus NPWP perusahaan.
4)
Mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
5)
Mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
6)
Mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik ?
Perbedaan
Gadai dan Hipotik berada pada sifat dan objek masing-masing Hak Tanggungan.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Gadai : Objeknya bersifat benda-benda bergerak baik bergerak berwujud maupun
bergerak tidak berwujud,
Hipotik : Objeknya bersifat benda-benda tidak bergerak saja(Tanah),
3. Jelaskan pengertian hukum perdata,
dan sejarah hukum perdata ?
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Sejarah hukum
perdata bemula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi disamping adanya
hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdana Romawi
pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena
keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena
adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak
puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum
Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” . sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini menggunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothiess, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi
Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Sejalan dengan penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811),
maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan: “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland”. Dan setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini ditetapkan di Belanda.
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dan Hukum Perdataannya. Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan
WVK(Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
4. Jelaskan pengertian hukum perdata
yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat
kesimpulannya ?
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah
diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum
Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka
ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku.
Disamping
itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi
golongan penduduk :
1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
2. Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) dan yang
dipersamakan.
3. Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).
Dan
pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut:
1. Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
2. Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum
Dagang (WVK).
3. Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan
catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara
keseluruhan atau untuk beberapa atau untuk beberapa macam tindakan Hukum
Perdata.
5. Sistematika hukum perdata ?
Sistematika
Hukum Perdawa BW atau KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) ada 2 Pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I : Berisi
mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan
didalamnya diatur hukum kebendaan dan Hukum waris.
Buku III : Berisi
tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi
tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat
yang kedua Sistematika menurut ilmu
pengetahuan hukum (doktrin)
1.
Hukum
Perorangan (personenrecht) atau Hukum Pribadi
Mengatur tentang : kedudukan pribadi seseorang sebagai
subjek hukum.
2.
Hukum Keluarga
(Familierecht)
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan
3.
Hukum Harta
Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang
4.
Hukum Warisan (Efrecht)
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang kepada ahli warisnya
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang kepada ahli warisnya
Sumber referensi : Buku ASPEK HUKUM
DALAM BISNIS, Neltje F Katuuk
Komentar
Posting Komentar