Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Tax Amnesty Hak atau Kewajiban?

Gambar
  Apa Itu Amnesti Pajak/Tax Amnesty ? Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar  Uang Tebusan . Mengapa Mengikuti Amnesti Pajak ? Wajib Pajak yang mengikuti Program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidanan perpajakan. Tidak dilakukan pemeriksaan , pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan. Penghentian proses pemeriksaan , pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Jaminan rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta. Sebenarnya langkah serupa juga pernah disosialisasikan oleh pemerintah untuk menarik WP baru namun berbeda dengan Tax Amnesty. Di tahun 2015 dilakukan Masa Penga