Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Quissioner !!!!!

1.     Jelaskan Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ? Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KHUD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. “ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS ”. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS. Dengan demikian menurut Prof. Subekti ; “sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum”. Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo ; “KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ;   maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat ketentuan men