Quissioner !!!!!


1.    Jelaskan Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ?

Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KHUD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

“ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS ”. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS. Dengan demikian menurut Prof. Subekti ; “sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum”.

Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo ; “KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ;  maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.

Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum....... sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.





2.    Kapan Hukum Dagang di Indonesia mulai berlaku ?

KUHD Indonesia telah ada sejak kira-kira satu abad yang lalu dibawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia.

Hukum tertulis di Indonesia bersumber pada :
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
  • Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 ini terbagi menjadi 2 kitab ; Kitab pertama berjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang terdiri dari 10 bab, Kitab kedua berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN yang terdiri dari 13 bab.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia (BW)
Berdasarkan kordinasi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nedrland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS indonesia ini dibagi atas 4 kitab ; Kitab I berjudul: Perihal Orang (Van Personen), Kitab II berjudul: Perihal Benda(Van Zaken), Kitab III berjudul:Perikatan(Van Verbintenis), Kitab IV berjudul:Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijsen Verjaring).


2.Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan.

Yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti ; 
  • Peraturan tentang Koperasi, Peraturan Palisemen, 
  • Undang-Undang Oktroi, 
  • Peraturan Hak Milik Industri, 
  • Peraturan Lalu-Lintas, 
  • Peraturan Maskapai Andil Indonesia, 
  • UU No. 1 tahun 1961 dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara




3.    Jelaskan Hubungan Pengusaha dengan Pembantu Pengusaha ?

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan, baik dilakukan dengan sendiri maupun dilakukan dengan bantuan pekerja.

Pembantu Pengusaha adalah orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan agar perusahaan dapat selalu beroperasi dan dapat memperoleh keuntungan.

Apabila Pengusaha menjalankan perusahaan dengan bantuan pekerja(Pembantu Pengusaha) didalam hal ini Pengusaha mempunyai dua fungsi , yaitu sebagai Pengusaha dan sebagai Pemimpin Perusahaan. Mungkin juga pengusaha tidak menjalankan sendiri perusahaannya melainkan menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Dalam hal ini pengusaha tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan.

Didalam menjalankan suatu perusahaan hubungan antara pengusaha dengan Pembantu pengusaha(pekerja) sangatlah berperan penting didalam seluruh kegiatan operasi perusahaan. Karena sangatlah tidak mungkin Pengusaha dapat menjalankan sendiri perusahaannya tanpa dibantu oleh para pekerja yang lain. Apalagi semakin besar perusahaan maka makin sulit juga untuk dijalankan sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan orang lain. Hal inilah yang membuat pengusaha bekerjasama dengan pembantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.




4.    Jelaskan kewajiban – kewajiban pengusaha ?

Kewajiban pengusaha adalah tanggung jawab atau hal-hal yang harus dipenuhi pengusaha bila ingin membuat atau mendirikan suatu perusahaan.

Kewajiban-kewajiban itu bisa berupa:
  • Membuat peraturan perusahaan bila memperkerjakan lebih dari 25 orang, 
  • Memberikan hak-hak pekerja (upah, hari libur, jaminan kesehatan, jaminan hari tua), 
  • Membayar pajak kepada pemerintah, 
  • Meminta ijin pada saat membuat perusahaan, 
  • Memberikan perlindungan kepada para pekerja di tempat kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI