PERDAGANGAN LUAR NEGERI


NAMA KELOMPOK  :
  1. SIGIT NURDIANTO     (28213476)
  2. ISMA PRAMUSELLA (24213549)
  3. DIAN FITRIANI          (22213365)
  4. M. HENRYZAL AW    (25213136)

KELAS   : 1EB07


Didalam menghadapi persaingan perdagangan di luar negeri, pemerintah menetapkan empat (4) paket kebijakan guna mencegah terjadinya krisis ekonomi, menyusul merosotnya nilai tukar rupiah dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Paket kebijakan pemerintah ini merupakan gabungan kebijakan Kementerian Perekonomian, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah ini dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, dan dampak guncangan ekonomi ke dunia usaha minim, sehingga penyediaan lapangan pekerjaan terjaga. "Dengan langkah-langkah ini, maka diharapkan defisit transaksi berjalan pada triwulan III dan IV akan menurun, dan pertumbuhan ekonomi dapat kita jaga. Paket kebijakan ini kita kombinasikan juga dengan paket dari BI dan OJK yang utamanya menstabilkan sektor keuangan dan nilai tukar.

Berikut adalah 4 (empat) paket kebijakan ekonomi pemerintah:
Paket pertama dibuat untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Dalam paket ini yang akan dilakukan adalah mendorong ekspor dengan memberikan keringanan pajak bagi industri padat karya, padat modal, dan 30 persen hasil peroduksinya berorientasi ekspor. “Pemerintah juga akan menurunkan impor migas dengan memperbesar biodiesel dalam solar untuk mengurangi konsumsi solar yang berasal dari impor,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Kemudian, pemerintah juga akan menetapkan pajak barang mewah lebih tinggi untuk mobil CBU dan barang-barang impor bermerek dari rata-rata 75% menjadi 125% hingga 150%.  Lalu, pemerintah juga akan memperbaiki ekspor mineral
Paket kedua untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman. “Pemerintah akan memberikan insentif kepada industri padat karya, termasuk keringanan pajak.”
Paket ketiga untuk menjaga daya beli. Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk menjaga gejolak harga dan inflasi. “Pemerintah berencana mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura, dari impor berdasarkan kuota menjadi mekanisme impor dengan mengandalkan harga”.
Paket keempat untuk mempercepat investasi, pemerintah akan mengefektifkan sistem layanan terpadu satu pintu perizinan investasi. Sebagai contoh,“saat ini sudah dirumuskan pemangkasan perizinan hulu migas dari tadinya 69 izin menjadi 8 izin saja. Pemerintah juga akan mempercepat revisi peraturan daftar negatif investasi (DNI), mempercepat investasi di sektor ekspor dengan memberikan orientasi secara insentif, mempercepatan renegosiasi kontrak karya pertambangan, serta proyek-proyek infrastruktur strategi akan dipercepat”. Ini semua dilakukan agar neraca transaksi berjalan turun dan pertumbuhan ekonomi dapat selalu dijaga.

Menurut pendapat kelompok kami:
Dengan munculnya kebijakan ini banyak terjadi hal negatif dan positif yang terjadi. Saya akan mencoba memberi informasi sedikit tentang sisi negatif dan positifnya:
Sisi negatif, hal yang paling terkena dampak negatif dari 4 kebijakan yang di buat pemerintah adalah sektor ekspor mineral. Sebab salah satu cara untuk meningkatkan ekspor mineral adalah menurunkan pajak  ekspornya. "Dan hampir dapat dipastikan bila Pajak Ekspornya tetap 20 persen maka akan mempengaruhi penghasilan yang didapat. Pajak Ekspor mineral semestinya maksimal hanyalah 5% saja.” Dan aturan kebijakan pemerintah  yang ingin mencabut aturan kuota eksport mineral yang sudah diberlakukan sejak tahun 2012 dinilai tidak efektif. Dan kebijakan tersebut malah menurunkan penghasilan devisa dari ekspor. “Aturan ini hanya akan membuat  menurunnya kinerja dari kebijakan paket pertama, karena paket yang dibuat dengan upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolla justru akan berbanding terbalik”.
Sisi Positif, dengan adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia akan lebih berkembang dan lebih berani untuk mengekspor keluar hasil produk olahan dan karyanya. Karena tidak bisa dipungkiri UKM mempunyai peranan besar untuk mendukung kegiatan ekspor nasional. Untuk itu, perintah pun terus berupaya dengan memberikan perhatian kepada pembangun UKM di tanah air.
Hal ini terbukti karena, pada tahun 2014, pemerintah mentargetkan peserta UKM meningkat menjadi bertambah sebanyak 120 UKM. Ini dimaksudkan agar UKM potensial mampu menjalankan bisnis ekspor secara efektif dengan melakukan pembenahan dan penyempurnaan atas manajemen dan produksi. Sementara total UKM yang telah difasilitasi hingga 2013 adalah sebanyak 275 UKM.
Dalam program ini juga dilakukan pendampingan saat berlangsungnya proses ekspor. Seperti kerja sama dengan kantor promosi dagang internasional (TFO), baik yang berasal dari kawasan Amerika Utara, Afrika, Asia, Eropa, dan Timur Tengah telah terjalin dan mulai direalisasikan guna meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia..
Sementara itu, dari sisi peningkatan kapasitas SDM eksportir, pada tahun 2014 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (BBPPEI) menargetkan pencapaian jumlah peserta pelatihan sebanyak 4.360 orang dengan jumlah angkatan sebanyak 119. BBPPEI merupakan salah satu unit terkait di bawah Ditjen PEN yang memiliki peranan penting dalam mendukung upaya peningkatan ekspor nonmigas melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang perdagangan internasional, khususnya ekspor.
Selain dari sisi peningkatan kapasitas SDM eksportir dan informasi ekspor, Ditjen PEN juga memfasilitasi eksportir dan UKM dalam melakukan pengembangan dan adaptasi produk guna meningkatkan kualitas dari produk ekspor utama dan produk potensial. Hal ini dapat dicapai antara lain dengan adanya program Designer Dispatch Service (DDS). DDS adalah program yang mempertemukan desainer dengan produsen guna meningkatkan kualitas desain suatu produk untuk menyesuaikan dengan selera pasar tujuan ekspor.


Sumber :         http://blog.indotrading.com
                       http://www.setkab.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI