PENGERTIAN SUBYEK HUKUM



QUISIONER!!!!!!

1.    Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) ?

Menurut Prof. Sukardono syarat sah berdirinya PT di Indonesia sedikit-dikitnya terdapat dua orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan pasal 36 ayat (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akte notaris, pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT. Yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) PT. Yang memuat :
a)      Nama PT.
b)      Tempat kedudukan/domisili perusahaan
c)      Maksud dan tujuan
d)     Modal dasar
e)      Modal disetor
f)       Komposisi pemegang saham
g)      Lamanya akan bekerja
h)      Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
i)        Hak dan kewajiban persero atau pengurus
j)        Susunan direksi dan komisaris

Langkah-langkah membuat Perseroan Terbatas :
1)      Membuat akte perusahaan.
2)      Mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan.
3)      Mengurus NPWP perusahaan.
4)      Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
5)      Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6)      Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2.    Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik ?

Perbedaan Gadai dan Hipotik berada pada sifat dan objek masing-masing Hak Tanggungan.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Gadai         : Objeknya bersifat benda-benda bergerak baik bergerak berwujud maupun bergerak tidak berwujud,
Hipotik       : Objeknya bersifat benda-benda tidak bergerak saja(Tanah),


3.    Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata ?

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Sejarah hukum perdata bemula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdana Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
       Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” . sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini menggunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothiess, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
       Sejalan dengan penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland”. Dan setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini ditetapkan di Belanda.
       Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dan Hukum Perdataannya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

4.    Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buat kesimpulannya ?

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat oleh karena Indonesia terdiri dari banyak suku.
Disamping itu penemuan hasil peninggalan Hindia Belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk :
1.    Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
2.    Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera) dan yang dipersamakan.
3.    Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan-golongan tersebut:
1.    Indonesia Asli berlaku Hukum Adat
2.    Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK).
3.    Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.

5.    Sistematika hukum perdata ?

Sistematika Hukum Perdawa BW atau KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) ada 2 Pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I   : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II  : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan Hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.

Pendapat yang kedua Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin)
1.      Hukum Perorangan (personenrecht) atau Hukum Pribadi
Mengatur tentang : kedudukan pribadi seseorang sebagai subjek hukum.
2.      Hukum Keluarga (Familierecht)
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan
3.      Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang
4.      Hukum Warisan (Efrecht)
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang kepada ahli warisnya


Sumber referensi : Buku ASPEK HUKUM DALAM BISNIS, Neltje F Katuuk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI