ETIKA GOVERNANCE


       Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara
              Seperti yang telah kita ketahui bahwa etika merupakan filsafat tentang moral. Sebelum membahas persoalan Ethical Governance (Etika Pemerintahan), ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu tentang tugas pokok pemerintahan. Setidaknya, ada tujuh fungsi atau tugas pokok pemerintahan. Tugas pokok ini bisa menjadi sumber melekatnya etika, sebagaiseperangkat nilai dan norma yaitu, 1) menjamin keamanan, 2) memelihara ketertiban, 3) perlakuan secara adil, 4) pekerjaan umum dan pelayanan, 5) peningkatan kesejahteraan umum atau kesejahteraan sosial, 6) kebijakan ekonomi, dan 7) pemeliharaan sumber daya dan lingkungan hidup.
                      Tujuh tugas pokok pemerintahan diatas juga dapat diringkas menjadi tiga fungsi apabila dilihat dari etika pemerintahan, yaitu 1) pelayanan atau service, 2) pemberdayaan atau empowerment, dan 3) pembangunan atau development. Etika juga berperan sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan ukuran baik atau buruk, wajar atau tidak wajar, benar atau salah, seperti yang terkandung dalam etika atau ajaran moral. Etika juga berkenaan dengan upaya menjadikan landasan moralitas sebagai landasan bertindak dalam suatu kehidupan kolektif.
           Berkaitan dengan tugas pokok pemerintahan Negara maka harus mengikuti etika pemerintahan. Etika pemerintahan merupakan salah satu filsafat moral atau tingkah laku praktis pemerintahan sebagai lembaga public dalam menyelenggarakan aktivitasnya dalam jarring norma kepantasan dan kewajaran; prinsip dan asas yang baik untuk mencapai tujuan pemerintahan. Secara terperinci disebutkan tentang ukuran etika pemerintahan, yaitu 1) berorientasi pada tujuan Negara, 2) tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, 3) jujur/terbuka bertindak sesuai suara hati, 4) keberanian moral untuk berpihak kepada yang lemah, 5) kerendahan hati dan sadar akan kelemahan kita, 6) kemandirian moral dan kekuatan batin untuk mengambil sikap moral, 7) nilai-nilai otentik untuk menjadi diri sendiri, dan 8) realistis dan kritis dalam mencapai sasaran guna menjamin keadilan dan menciptakan masyarakat agar lebih bahagia.

1 Governance System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
a.         Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia, brazil, afganistan.
b.         Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak Israel
c.         Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea utara, laos Vietnam
d.        Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat.

Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good corporate governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·         Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.

2.      Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

3.      Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·         Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.

4.      Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·         Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.         Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.         Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan

Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga  hal yaitu :
1.      Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.      Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.      Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

2 Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a.         Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.        Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.         Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.

3Mengembangkan Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

4Kode Perilaku korporasi
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

5Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

6Pengaruh etika terhadap budaya
·       Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
·         Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.


KASUS ETIKA GOVERNACE
Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi kepada empat bank. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Jabar Banten Tbk dan PT Bank Mestika Dharma. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, sanksi berupa pembatasan diberikan lantaran keempat bank tersebut tak menerapkan Good Corporate Governance (GCG). “Kita lebih melihat permasalahan ini pelemahan dalam konteks produk GCG-nya, Good Corporate Governance-nya,” tutur Halim seusai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/6). Pemberian sanksi berupa pembatasan tersebut diterapkan berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Bahkan, lanjut Halim, dari keempat bank tersebut terdapat bank yang masih dilarang melakukan ekspansi perbankan oleh BI. “Ada yang seperti itu (sanksinya tahunan, red), ada yang sampai sekarang kita masih belum membolehkan dia untuk ekspansi, saya tidak bisa menyampaikan bank perbank,” ujarnya.
Menurut Halim, semua permasalahan yang terjadi di empat bank tersebut sudah disampaikan BI kepada Komisi XI. Meski terjadi persoalan, kondisi keempat bank tersebut masih relatif stabil. “Beberapa masalah yang dilaporkan ke Komisi XI itu relatif sudah ditangani dan sampai saat ini tentu saja sudah tidak ada hal-hal yang mengganggu dari bank tersebut, jadi bank tersebut tetap baik,” katanya. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di empat bank tersebut masuk kategori sebagai risiko operasional. Bahkan dari keempat bank tersebut terdapat permasalahan yang bergulir ke ranah hukum. Sayangnya, Halim enggan mengungkapkan persoalan apa saja yang terjadi di empat bank tersebut. Ia berjanji bahwa seluruh persoalan yang terjadi akan ditindaklanjuti oleh BI. Menurut Halim, selaku regulator, BI berkepentingan untuk menindaklanjuti walaupun harus melakukan fit and proper (menguji) pejabat bank mengenai kasus yang terjadi. Bukan hanya itu, BI juga bisa membatasi ekspansi bank serta melakukan pergantian pengurus hingga memperbaikia Standar Operasional Prosedur (SOP) di bank tersebut. Meski terdapat persoalan, lanjut Halim, kinerja keempat bank tersebut masih tergolong bagus. Hal ini pula yang disampaikan BI kepada Komisi XI di dalam rapat yang digelar tertutup. “Tidak ada masalah likuiditas, tidak ada masalah dengan NPL-nya, tidak ada masalah dengan permodalan dan dengan stabilitas bank itu sendiri,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berharap, fungsi mediasi dan pengawasan BI dapat terus dilakukan terkait dengan persoalan yang terjadi di empat bank tersebut. Menurutnya, dari laporan BI tak satu pun bank yang masuk ke dalah tahap pengawasan intensif oleh bank sentral itu. “Kita minta BI melakukan mediasi lebih intensif, proaktif dan tegakkan governancy. kasus-kasus ini belum selesai. Tapi poinnya tidak ada bank dalam pengawasan intensif,” ujar politisi Partai Golkar ini. Dari laporan BI, lanjut Harry, persoalan di Bank Mega terkait dengan hilangnya sejumlah deposito milik Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara. Total dana yang hilang Rp191 miliar, dengan rincian dana Elnusa Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Untuk persoalan yang dialami Elnusa sudah bergulir ke ranah hukum, dan kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk persoalan di BJB terdapat tiga kasus. Pertama mengenai dana Koperasi Bina Usaha sebesar Rp38 miliar yang dinilai BI terjadi lantaran tak diterapkannya GCG. Persoalan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus kedua terkait dengan pembangunan Tower BJB di wilayah Jakarta sebesar Rp540 miliar. Untuk kasus ini diklaim sudah ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus ketiga terkait dengan kredit di Surabaya. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Terkait Bank Panisi, lanjut Harry, terdapat dua kasus. Pertama mengenai take over ANZ yang sudah berjanji menjadi pemegang saham pengendali tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Hingga kini ANZ memiliki saham sudah lebih dari 25 persen, tapi ANZ berubah pikiran akan mendivestasikannya.

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin menilai kasus penangkapan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irma Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran bagi anggota legislatif.
"Ini hikmah buat kita," ujar Akom disela acara Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Dewan Pembina Partai Golkar itu mengimbau para anggota dewan bisa bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang tak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, lanjut Akom, hukum berlaku bagi siapa pun.
"Apapun yang terjadi hikmahnya adalah kita anggota dewan kayak saya, dan para anggota DPR, saya kira kita tidak boleh main-main karena (hukum) ini berlaku untuk siapapun, sekali lagi stop semua langkah kegiatan, dan kegiatan yang tidak memenuhi norma clean governence," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan KPK atas operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam tersebut, yakni uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.
Selain itu, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Analisis Kasus:
Banyaknya kasus yang melibatkan para pejabat ini merupakan pelanggaran peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan. Pemerintah harusnya bisa meningkatkan pengawasan terhadap para pejabat yang melanggar kode etik dan Good Corporate Governance (GCG). Masalah ini harus bisa cepat diselesaikan oleh pemerintah , sebab apabila tidak ditindak lanjuti maka akan menjadi kebiasaan buruk dan selalu memberi kesan negative kepada citra pejabat yang seharusnya bisa menjaga amanah yang diberikan rakyat untuk dapat memajukan negeri ini.


REFERENSI :
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/12/28/kasus-good-corporate-governance/
Dekonstruksi kekuasaan: konsolidasi semangat kebangsaan, HM. NASRUDDIN ANSHORIY CH



Komentar

  1. Online Casino Site | Best Online Casinos
    Lucky Club is a new online casino with a unique, all-new look. The casino is loaded luckyclub.live with thrilling features and plenty of variety to choose ‎Bonus · ‎Mobile Casino · ‎Poker at home

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI KOMPARATIF

Standar Audit dan Akuntansi Global

T3CGK Desain Modern Dengan Corak Seni–Budaya INDONESIA