Postingan

Pengalaman Berkunjung ke Pertamina Bersama Campus CJ Liputan6.com (jilid3)

Gambar
Heyy... gaes.. kali ini gw mau ceritain pengalaman gw di pertamina ni tulisan ini sambungan dari artikel yang gw tulis di forum liputan6.com kalian juga bisa baca di link ini: http://forum.liputan6.com/t/3-langkah-pertamina-untuk-ketahanan-energi-nasional/39157 dan http://forum.liputan6.com/t/mengenal-pertamina-lewat-foto/40068 Jam 11.10 para peserta tiba di TBBM Plumpang, para peserta langsung diarahkan keruang rapat untuk diberikan Safety Induction & Paparan tentang TBBM Plumpang. Diruangan tersebut para peserta disambut oleh beberapa orang penting Pertamina seperti Bapak Rahdian Mahardika (Senior Supervisor Penerimaan, Penyaluran dan Penimbunan Terminal BBM Jakarta Groub) dan Susilawati (Senior Officer Media Relations Downstream) Suasana pemutaran Safety Induction… Rahdian Mahardika (Tengah), Susilawati (sebelah kiri) Di ruangan in...

Quissioner !!!!!

1.     Jelaskan Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ? Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KHUD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain dari pada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. “ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS ”. Hal ini berarti bahwa hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS. Dengan demikian menurut Prof. Subekti ; “sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum”. Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo ; “KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ;   maka sebagai Lex Specialis, kalau andai kata dalam KUHD ter...

PENGERTIAN SUBYEK HUKUM

QUISIONER!!!!!! 1.     Sebutkan langkah – langkah membuat Perseroan Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) ? Menurut Prof. Sukardono syarat sah berdirinya PT di Indonesia sedikit-dikitnya terdapat dua orang. Berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan pasal 36 ayat (2) KUHD, PT harus didirikan dengan akte notaris, pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT. Yang didalamnya dimasukkan anggaran dasar (statuten) PT. Yang memuat : a)       Nama PT. b)       Tempat kedudukan/domisili perusahaan c)       Maksud dan tujuan d)      Modal dasar e)       Modal disetor f)        Komposisi pemegang saham g)       Lamanya akan bekerja h)       Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga i)    ...